Selasa, 29 Oktober 2013

Tugas Profil Perusahaan

0

PROFIL PERUSAHAAN
PT JASA RAHARJA (Persero)

Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihanatau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
·         Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernamaPAKN Ika Bhakti.
·         NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
·         NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
·         PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. SelaniutnyaPAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentukSurety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964

VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
1.      Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
2.      Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
3.      Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
4.      Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Bidang Usaha:
Asuransi Sosial
Pemilik:
100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum :
·         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
·         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
·         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Modal Perseroan:
Rp. 500.000.000.000
Modal Disetor:
Rp. 250.000.000.000
Akte Pendirian:
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Kegiatan Usaha:
Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jaringan Kantor:
Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Kantor Pusat:
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284

SUMBER:

SAHABAT

0


Sepasang sahabat, Tara dan  Cipta hanya dapat mengenal kata setia disepanjang hidupnya. Hubungan sahabat ini telah terjalin semenjak mereka lulus SD. Apapun mereka lakukan seperti sepasang kakak adik. Bagaimana tidak, sampai sekarang pun mereka sudah menginjak kelas 3 SMA masih berdekatan satu sama lain.

Tara adalah orang yang taat akan ibadah. Ia rajin akan pekerjaannya itu, sholat, mengaji serta mendalami peragamaan adalah kesehariannya. Walaupun Cipta sedikit membangkang disbanding Tara, tapi keduanya bisa saling mengisi waktu satu sama lain. Tidak ada kesetiaan sahabat yang dimiliki orang lain kecuali mereka ibaratnya.

Kesetiakawanan  mereka selalu ditampilkan didepan orang meski itu hanya hal kecil saja. Contohnya, ketika Tara dan Cipta beserta teman sekolahnya ke suatu mall ternama di Jakarta. Tak segannya Tara menunggu Cipta yang mengikat sepatu diluar mall yang mana ketika teman temannya sudah masuk ke dalam mall dan menikmati suasana. Tara tetap menunggu Cipta yang kesusahan mengikat tali sepatu, dan ia pun tak segan membantunya.

Semua berjalan semestinya, sampai suatu saat mereka jatuh cinta pada satu orang yang sama. Pada saat  itu Tara yang lebih dulu jatuh cinta pada seorang perempuan bernama Tia. Tara mulai berprilaku aneh terhadap Cipta. Seperti  jarang bermain lagi dengan Cipta sampai sampai menghilang ketika Cipta butuhkan karena terlalu intensif dengan Tia.

Dibelakang kejadian itu, Cipta menyimpan rasa yang sama seperti Tara terhadap gadis itu. Maklum sudah sejak lama Cipta mengincar Tia, sejak 1 SMP. Setelah Cipta menyelidiki, ia tidak mendapat apa apa, yang ia tau hanyalah Tara yang sibuk akan belajar menjelang ujian kelas 3 SMA.

Sampai suatu saat Tara menyapa Cipta di suatu jejaring social. Cipta pun membalas sapaan Tara dan mereka mulai berbincang bincang setelah hampir beberapa pekan tidak bertemu. Setelah menanyakan kabar dan kondisi masing masing, Tara mulai bercerita kepada Cipta.

Karena cerita jika ditulis akan memakan waktu, Tara pun memintanya untuk melepon. Ditelponlah Tara dan se-segera mungkin menanyakan masalah. Tara bercerita bahwa ia sudah jadian dengan Tia semenjak seminggu yang lalu. Cipta terkejut dan tidak menyangka bahwa sahabatnya mencuri wanita yang ia damba dambakannya.

Tara meminta Cipta untuk tidak memberi tahu siapapun, kalau tidak Cipta akan diancam untuk dipukul oleh Tara. Cipta kembali terkejut dengan sikap sahabatnya yang seperti itu. Akhirnya Cipta pun naik pitam. Dan berkata kepada Tara kalau ia akan memukulnya terlebih dahulu dan langsung menutup telepon yang sedang tersambung.

Disaat itulah Tara berpikir kenapa sebenarnya dengan Cipta dan Tia. Tapi ia tidak peka dan membiarkan masalah apa adanya serta tidak mau berniat untuk menyelesaikannya. Sementara itu dengan akta lain, disini Tara sudah tidak memikirkan perasaan Cipta lagi.

Secara logikanya, seseorang yang telah disakiti orang lain pasti akan merasa tidak nyaman dengan orang yang menyakitinya. Tidak begitu dengan Cipta, walaupun ia disakiti dan mempunyai sikap membangkang tapi Cipta tidak merasakan hal yang mengganggu terhadap dirinya. Walaupun memang terlihat sangat tidak logis.

Alhasil Cipta pun bersikap normal, walaupun ia merasa dirinya sungguh hancur tapi ia mencoba bertampil apa adanya saja. Selang dua minggu, Cipta bertemu dengan Tara yang sedang berjalan jalan dengan Tia. Tara dan Cipta hanya bertegur sapa saja tidak berbincang bincang hal lain. Tetapi dipertemuan yang singkat itu, ternyata Cipta melihat bahwa Tara tidak memakai gelang persahabatannya yang mereka janjikan untuk tidak melepasnya sampai kapan pun.

Mulai lah disana Cipta menjadi Gerang, sikap emosinya pun muncul, tapi apa yang Cipta lakukan?. Walaupun Cipta sudah tidak dianggap lagi oleh sahabtanya dan merasa emosi yang sangat luar biasa, Cipta tidak menyakiti sahabatnya sedikitpun. Dia hanya melempar senyum dan candaan normal ke mantan sahabatnya seperti itu.

Setelah sampai dirumah, Cipta hanya tertunduk lesu,. Dan memikirkan bahwa ini yang artinya sahabat?? Apa ini yang namanya kesetiakawanan?? Mulai saat itu Tara pun tidak pernah menengok Cipta ataupun menegur sapanya sekalipun ia berpaspasan dengan Cipta. Tapi di hati kecil Cipta, ia tetap menganggap Tara sahabatnya, sampai kapanpun…