PROFIL PERUSAHAAN
PT JASA RAHARJA (Persero)
Sejarah
berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihanatau
nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai
dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari
1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan
Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan
pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
·
Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw &
Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi
satu bernamaPAKN Ika Bhakti.
·
NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV.
Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan
menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
·
NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor
Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi
satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
·
PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah
dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Perkembangan
organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya
pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.
294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas
digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya.
SelaniutnyaPAKN Ika Karya berubah
nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan
melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya,
mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara
Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan
Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan
PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada
tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November
1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang
Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada
tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun
dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan
UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan
dalam bentukSurety Bond. Kemudian
sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya
bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU
No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa
Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun
1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa
Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas
Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali
diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal
19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998
dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada
tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi
yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan
asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1
Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan
kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU.
No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964
VISI
Menjadi perusahaan
terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program
Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa
Raharja
1.
Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan
perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
2.
Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja
terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta
Badan Usaha Milik Negara.
3.
Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan
keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi
kesinambungan Perusahaan.
4.
Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan
potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Bidang Usaha:
|
Asuransi Sosial
|
Pemilik:
|
100% dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia
|
Dasar Hukum :
|
·
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
·
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai
Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha
Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun
1969
·
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Modal Perseroan:
|
Rp. 500.000.000.000
|
Modal Disetor:
|
Rp. 250.000.000.000
|
Akte Pendirian:
|
Akta Nomor 49 tanggal 28
Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta
Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius
Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
|
Kegiatan Usaha:
|
Melaksanakan Asuransi
Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut
hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964
berikut peraturan pelaksanaannya.
|
Jaringan Kantor:
|
Jasa Raharja memiliki 28 kantor
cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR)
dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
|
Kantor Pusat:
|
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
|
SUMBER: